Jumat, 26 November 2010

Warga negara dan Negara


Negara idonesia adalah Negara yang demokratis,yang menjunjung tinggi niliai-nilai moralitas dan pancasila.dalam hal ini peran serta kedudukan warga Negara merupakan sumbangsi sebagai masyarakat yang mencintai tanah airnya sendiri.

Sesuai dengan pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”.dalam pasal tersebut bahwa salah satu peranan sebagai warga Negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.dalam hal ini warga Negara harus dapat berperan aktif serta harus dari dalam diri sendiri (tanpa ada paksaan) yang mencerminkan masyarakat yang nasionalis.

Perana tersebut akan dapat membentuk kepribadian nasional yang berdasarkan nilai pancasila.

 

Gambar di atas merupakan upaya bela Negara untuk mempertahankan tanah air.berdasarkan peranan tersebut akan terbentuk hubungan antar keduanya,yaitu warga Negara yang berperan bela Negara dan mempertahankan kehormatan negaranya serta Negara yang berperan melindungi segenap warga negaranya berdasarkan pembukaan UUD alinea ke-4.

Pendapat penulis : peranan warga Negara dapat di tunjukkan berdasarkan nilai-nilai intelektual dan moralitas.dan peranan warga Negara tidak hanya di pahami dan d renungkan saja tetapi dapat berperan aktif secara langsung agar dapat mencapai perubahan Indonesia yang jauh lebih.

1 komentar:

Lilis Setyowati mengatakan...

Hai...
Mahasiswa Gunadarma ya?
kok gak ada link UG nya sih ?
tambahin doooong :p
misalnya,
> http://gunadarma.ac.id
> http://studentsite.gunadarma.ac.id
> http://baak.gunadarma.ac.id




Teman Universitas Gunadarma lagi ngadain lomba fotografi nih,
buat info lengkap lihat disini ya...
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755




Posting Komentar